INFORMASI UMUM

KEBIJAKAN MUTU
PT. LANCARJAYA MANDIRI ABADI

Direksi dan segenap Karyawan PT. LMA selalu berupaya memberikan pelayanan jasa konstruksi yang selalu mengutamakan kepuasaan pelanggan

  • Menyediakan tenaga kerja yang kompeten , metode alat kerja yang berkualitas untuk mencapai hasil yang sesuai atau melampaui harapan pelanggan.
  • Mengelola sistem manajemen secara profesional dengan mengacu kepada persyaratan ISO 9001:2008 dan secara berkesinambungan memperbaiki keefektifan sistem manajemen mutu.
  • Mengacu kepada persyaratan standar dan peraturan yang berlaku baik lokal maupun nasional dalam wilayah negara Republik Indonesia.
  • Secara berkala, melakukan kajian terhadap relevansi sistem manajemen mutu yang diterapkan perusahaan.

DEWAN DIREKSI

SEKILAS SEJARAH

1994

PT. Lancarjaya Mandiri Abadi memulai bisnisnya sebagai penyedia jasa persewaan alat berat

2000

Mulai mengembangkan sayapnya ke sektor pertambangan untuk pekerjaan hauling

2004

Menjajaki Bisnis Baru sebagai Kontraktor Pekerjaan Tanah

2013

Menjadi Kontraktor Umum di Proyek Strategis Jalan Tol Cikampek - Palimanan (Cipali)

2017

Diakuisisi oleh PT. PP Presisi, Tbk. dengan 51% PPRE dan 49% saham LIA

2018

Mulai memasuki bisnis pertambangan sebagai kontraktor utama bagi pemilik lahan pertambangan khususnya batubara

STRUKTUR PERUSAHAAN

LANCARJAYA MANDIRI ABADI GRUP

PT BAHTERA PUTRA NUSANTARA

PT BAHTERA PUTRA NUSANTARA

Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan umum

PT BATARA LAMAN MINING

PT BATARA LAMAN MINING

Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bauksit

PT PANCA TRACTOR INDONESIA

PT PANCA TRACTOR INDONESIA

Perusahaan distributor penjualan alat berat

PT LANCARJAYA NUSANTARA ENJINIRING

PT LANCARJAYA NUSANTARA ENJINIRING

Perusahaan distributor dump truck Dongfeng

PT LANCARJAYA MANDIRI BERSAMA

PT LANCARJAYA MANDIRI BERSAMA

Perusahaan yang bergerak di bidang perbaikan tanah

PT GLOBAL LINK PONDASI

PT GLOBAL LINK PONDASI

Perusahaan yang bergerak dibidang pekerjaan tiang pancang

KEBIJAKAN KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA, DAN LINGKUNGAN (K3L)

PT LANCARJAYA MANDIRI ABADI

Keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan (K3L) merupakan prioritas utama yang harus dijalankan agar bisnis perusahaan terus berkembang & merupakan kebutuhan dasar para pekerja untuk mendapatkan hak dasar berupa penghidupan yang layak, terhindar dari segala bentuk bahaya, dan risiko di setiap tahapan pekerjaan. Maka dari itu, PT Lancarjaya Mandiri Abadi menentukan kebijakan, antara lain:

  • Berkomitmen untuk menerapkan, mengomunikasikan, mempromosi-kan, memelihara, mengevaluasi dan mengembangkan secara berkelanjutan terhadap sistem manajemen keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan (SMK3L) di setiap lingkup bisnis perusahaan
  • Menetapkan dan meninjau ulang sasaran kinerja SMK3L secara spesifik, terukur, dapat dicapai, dan relevan sebagai pedoman untuk peningkatan berkesinambungan
  • Menjadikan peraturan perundangan dan persyaratan K3L lainnya yang berlaku baik secara nasional maupun internasional sebagai pedoman dalam bekerja dan secara berkala mengevaluasi pemenuhannya
  • Menetapkan bahwa keselamatan, Kesehatan kerja, dan pengelolaan lingkungan merupakan tanggung jawab dan tanggung gugat setiap pekerja di setiap level jabatannya
  • Mendukung penuh penerapan SMK3L secara optimal, efektif, dan efisien dengan segala bentuk sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan dalam bentuk:
    a. Menyediakan tenaga kerja yang berpengalaman, terampil, berkompeten (berlisensi/tersertifikasi)
    b. Menetapkan struktur organisasi dan uraian tugas K3L di setiap level jabatan
    c. Menyediakan sumber pembiayaan untuk pelaksanaan program K3L d. Menyediakan peralatan dan bahan yang layak sesuai standar keselamatan, terkalibrasi mutunya, serta aman dari pencemaran lingkungan
    e. Menyusun metode kerja/prosedur operasi baku/instruksi kerja K3L oleh setiap divisi/departemen /unit kerja
  • Mengelola kondisi darurat dengan mempersiapkan segala kemungki-nan kejadian dalam rangka untuk meningkatkan kesiapsiagaan pekerja
  • Secara rutin memantau, memeriksa, menguji, mengevaluasi, dan melakukan tindakan perbaikan untuk peningkatan SMK3L yang berkesinambungan
  • Segala bentuk upaya yang dianggap sebagai ancaman, kendala, atau hambatan dalam terlaksananya implementasi akan dikenai sanksi berupa denda administratif, surat teguran, atau surat peringatan yang dikeluarkan oleh petugas K3L dan/atau petugas kepegawaian yang berwenang

https://www.high-endrolex.com/2